HUT Morowali PT Vale

10 Desa Terbaik Terapkan Keterbukaan Informasi Terima Penghargaan di Jakarta

10 desa terbaik terapkan keterbukaan informasi
Komisioner KI Sulteng turut hadir pada acara pemberian apresiasi kepada 10 desa terbaik terapkan keterbukaan informasi publik di Jakarta, Kamis 8 Desember 2022. / KI Sulteng

ReferensiA.id- Sebanyak 10 desa terbaik terapkan keterbukaan informasi publik terima piagam penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penyerahan dilaksanakan pada acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 8 Desember 2022.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Ridwan Laki dari lokasi acara melaporkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid itu dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.

Baca Juga:  Akuntabilitas Kinerja Pemprov Sulteng Raih Predikat Sangat Baik dari Menteri PAN-RB

Donny Yoesgiantoro didampingi oleh Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyerahkan piagam apresiasi dari KI Pusat kepada 10 kepala desa yang hadir.

Diketahui, PPN/Bappenas telah menentukan 10 desa terbaik dengan nilai tertinggi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Adapun sepuluh desa tersebut adalah  Desa Bukit Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Desa Bunga Pasang Salido, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Desa Sendangsari Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Desa Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dan Desa Tengin Baru Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Juga:  Peringatan Hari Kartini, 13 Perempuan Sulteng Berprestasi Terima Penghargaan

Kemudian, Desa Titian Kuala, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.  Desa Bokong Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Desa Duda Timur, Kabupaten Karangasem, Bali. Desa Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan Desa Maitara Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara.

Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, Gede Narayana mengatakan, tujuan pemberian apresiasi desa itu untuk mendorong terpenuhinya hak asasi manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa.

Baca Juga:  PT Vale Raih Penghargaan PII, Penghasil Insinyur Profesional Terbanyak

Selain itu, sekaligus mendorong ketersediaan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa, yakni akurat, akuntabel, efisien, dan tidak menyesatkan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News