“Beberapa tahun belakangan kami sudah memediasi 48 kasus konflik agraria khususnya konflik tanah antar masyarakat dan pihak perusahaan yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota. Dan dari beberapa itu Gubernur sudah mengeluarkan surat untuk menolak. Seperti kemarin ada kasus tambang galihan C, Pak Gubernur bersama dengan Wali Kota, rapat membahas pencabutan izin produksi. Dan ada beberapa lagi di daerah lain sementara kami proses” jelas Ridha Saleh
Ia menambahkan bahwa segala kasus yang ada mengenai konfik agraria dan sebagainya agar dikonfirmasi kepada pemerintah setempat.
“Coba kronologisnya dikasih sama kita, di mana sumber masalahnya kita selesaikan. Insya Allah kalau ada kasusnya jelas, kita akan berupaya untuk memprioritaskan tanah-tanah untuk diretribusi kepada para masyarakat,” tuturnya. BIM
