ReferensiA.id- Polresta Palu mengungkap dua kasus prostitusi daring (online) lewat aplikasi MiChat di Kota Palu. Kasus itu bahkan melibatkan anak di bawah umur.
“Dalam kasus prostitusi online ini ada korban anak di bawah umur, dan pelakunya juga ada yang masih di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E Numbery, Jumat 16 Juni 2023.
Dari dua kasus itu, modusnya hampir serupa, pelaku “menjajakan” perempuan yang merupakan pacarnya sendiri lewat aplikasi MiChat.
Polisi berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku usai melakukan penyelidikan dan menghubungi para pelaku melalui MiChat, dengan berpura-pura menjadi calon “pembeli”.
Dari dua kasus itu, masing-masing punya tarif berbeda. Ada yang mematok tarif Rp1.000.000 dan ada pula yang mematok harga Rp350 ribu per sekali pesan (booking).
Masing-masing melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Sis Aljufri dan hotel di Jalan Sam Ratulangi Palu.
Menurut Ferdinand, kasus prostitusi online yang melibatkan anak sebagian dipengaruhi oleh persoalan rumah.
“Di mana anak yang pergi dari rumah, kemudian bersama pacarnya untuk bertahan hidup ya terpaksa dengan cara seperti itu, agar mereka bisa bertahan hidup. Mereka cari uang dengan cara seperti itu untuk makan,” katanya.
Terkait kasus itu, polisi menahan dua tersangka. Sementara satu tersangka lainnya hanya wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.
Masing-masing pelaku diketahui telah menjual korban mereka beberapa kali ke laki-laki hidung belang.
Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga menyita satu unit mobil Toyota Calya yang digunakan oleh pelaku untuk menghantar korban saat melakukan transaksi prostitusi online. RED