ReferensiA.id- Petugas kepolisian menangkap beberapa orang pelaku judi online yang melibatkan pejabat dan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah.
Kasus oknum ASN dan pejabat ditangkap karena judi online itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, “Berdasarkan laporan informasi masyarakat, Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan,” Kata Didik, Minggu 23 Oktober 2022.
Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian setelah berhasil memastikan kebenaran informasi terkait judi online yang melibatkan oknum pejabat dan ASN.
“Tim langsung melakukan penangkapan pelaku yang sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jalan Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu,” katanya.
Penangkapan pelaku judi online itu dilakukan pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Polisi meringkus empat orang, masing-masing berinisial AF (34) dan RH (34) warga Kota Palu, profesi ASN.
Kemudian pelaku berinisial MAM (40) warga Kabupaten Sigi, yang juga berprofesi sebagai ASN dan merupakan pejabat di Pemkab Sigi.
Lalu kemudian pelaku lainnya RH (37) warga Kota Palu yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Saat ditangkap pelaku sementara memasang judi online melalui situs judi online, melalui handphone masing-masing,” ujar Didik.
Adapun barang bukti yang disita oleh petugas kepolisian antara lain, lima unit handphone berbagai merk milik pelaku.
Menurut Didik, keempat tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 303 bis ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Mereka telah ditahan di Polda Sulteng sejak tanggal 22 Oktober 2022,” jelasnya.
“Untuk diketahui, penangkapan kasus perjudian merupakan komitmen bapak Kapolri yang diimplementasikan oleh jajaran dengan terus melakukan penangkapan berbagai kasus judi,” tandas mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.