ReferensiA.id – Sebanyak 40 desa penyangga Taman Nasional Lore Lindu bekerja sama dalam pengelolaan zona tradisional Lore Lindu.
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) bersama Forest Programme (FP) III Sulawesi menginisiasi Kesepakatan Konservasi Masyarakat (KKM) untuk desa-desa yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BBTNLL.
“Masyarakat harus dapat menerima manfaat ekonomi melalui pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari kawasan konservasi tanpa harus mengurangi nilai dan fungsi dari kawasan konservasi tersebut,” kata Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ir Wiratno.
Hal itu disampaikan Wiratno dalam pembukaan Workshop dan Review Pelaksanaan KKM di 40 Desa Penyangga Taman Nasional Lore Lindu, Selasa 30 November 2021, di Swiss-belhotel Palu, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Ir Jusman dalam paparannya menyampaikan, Kemitraan Konservasi merupakan salah satu jalan tengah dalam penyelesaian berbagai konflik pengelolaan kawasan taman nasional, sekaligus menempatkan masyarakat sebagai subyek pengelolaan kawasan konservasi.
Dalam prosesnya di tingkat tapak, inisiasi KKM ini dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Konservasi Desa (LPKD), yang dibentuk di 40 desa penyangga sekitar kawasan TNLL. Perjanjian kerja sama antara desa dan BBTNLL memungkinkan masyarakat mengembangkan berbagai usaha di zona tradisonal yang disepakati.
Berbagai usaha pemanfaatan HHBK yang dikembangkan oleh ke-40 LPKD ini seperti pengembangan kerajinan berbahan rotan, bambu, dan pandan. Budidaya lebah madu, pengembangan produk lokal seperti kopi dan gula aren, dan sebagainya.
Pengembangan usaha LPKD ini juga dibantu dalam skema Dana Konservasi Desa yang difasilitasi bersama oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Sulawesi dan BBTNLL, juga dalam payung kegiatan FP III Sulawesi.