ReferensiA.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong penetapan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).
Langkah ini merupakan hal yang penting karena menjadi dasar pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Hingga saat ini tujuh provinsi telah berkontribusi dalam perencanaan ketenagalistrikan melalui penetapan RUKD.
Ketujuh provinsi yang telah menetapkan RUKD tersebut adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Bali, dan Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam Webinar Sosialisasi Tata Cara Penyusunan RUKD dan RUPTL Serta Pelaporan RUPTL, Kamis 11 November 2021.
Munir menyampaikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
“Terdapat 2 mekanisme keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, pertama melalui proses penyusunan RUKN dan yang kedua melalui RUKD,” ujar Munir.
Lebih lanjut Munir menjelaskan, perencanaan ketenagalistrikan baik RUKN, RUKD maupun RUPTL berlandaskan asumsi dan target, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan dilakukan pemutakhiran secara berkala apabila terdapat perbedaan signifikan antara asumsi dan target dengan realisasinya.
Munir mengungkapkan bahwa dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa RUKN ditetapkan oleh Menteri, RUKD ditetapkan oleh Gubernur, dan pengesahan RUPTL oleh Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
Hal tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi bahwa ketenagalistrikan dikuasai oleh Negara.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pembinaan Program Jisman Hutajulu menambahkan, “Kami berharap dinas daerah bisa segera menetapkan RUKD, karena penyusunan RUKD akan dimasukkan ke dalam RUKN sebagai acuan dari RUPTL.”