ReferensiA.id- Pemerintah mengakui pentingnya peran parlemen daerah dalam percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 tentang Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029, Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) ditetapkan sebagai salah satu aktor kolaboratif yang berperan mendorong agenda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah.
Masuknya KPHD dalam peta jalan tersebut menandai pengakuan pemerintah terhadap peran strategis DPRD dalam mempercepat lahirnya kebijakan daerah yang mendukung masyarakat adat, perlindungan hutan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Peran tersebut dijalankan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki parlemen daerah.
KPHD sendiri lahir pada 5 Agustus 2025 melalui deklarasi puluhan anggota DPRD lintas fraksi dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota dalam Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis VI yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendanaan Ekologis (KMS-PE) di Jakarta.
Deklarasi tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta puluhan kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Pengakuan terhadap KPHD hadir ketika pemerintah tengah mempercepat agenda pengakuan hutan adat sebagai bagian dari strategi perlindungan hutan dan aksi iklim nasional.
Dalam COP30 UNFCCC, Menteri Kehutanan mengumumkan komitmen Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 70.688 hektare hutan adat telah ditetapkan secara resmi. Pemerintah juga terus mendorong penguatan peran masyarakat adat serta mekanisme pembagian manfaat yang adil agar pengelolaan hutan dapat berjalan secara berkelanjutan.



















