“Karena menurut keterangan, Ibu Ani ini bukan yang bertanda tangan di kontrak itu. Kan yang bertanda tangan itu atas nama Edo Tuhan. Jadi memang pembiayaan hanya wajib memberikan itu kepada yang bertanda tangan dengan yang berkontrak,” jelas Triyono.
Seperti diketahui, Ani juga telah mengakui bahwa mobil yang ditarik oleh debt collector yang ditugaskan oleh ACC Palu merupakan mobil atas nama milik Edo Yohan, suaminya.
Namun begitu, Kasubag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng Ario Sasongko memastikan pihaknya akan terus memproses kasus tersebut.
“Sudah ditangani melalui aplikasi APPK. Bukan berarti OJK lepas tangan, ini supaya konsumen juga bisa menerima laporan hasil penangannya,” kata Ario.
“OJK fungsinya di mana? Kami akan melihat kasusnya, jika memang melanggar akan ada sanksi. Kasusnya berproses,” tandasnya.
Sementara belum didapatkan keterangan dari pihak manajemen ACC Palu yang coba dimintai tanggapan. RED