Dalam akun tersebut, calon pembeli tinggal memilih item barang apa yang akan diikuti termasuk besaran uang jaminan yang harus disetorkan ke pihak perbankan yang telah ditunjuk.
Seorang calon pembeli yang dinyatakan menang dalam lelang harus melunasi harga kendaraan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Biasanya batas waktu pelunasan selama seminggu, untuk informasi lebih jelas silahkan hubungi KPKN,” ujarnya.
Acara sosialisasi dan pelaksanaan lelang BMD dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Pj. Sekdaprov Ir. H. Moh. Faisal Mang MM.
Faisal Mang menyampaikan seluruh calon peserta lelang harus mengikuti ketentuan dan peraturan serta persyaratan sebelum mengikuti lelang termasuk kewajiban untuk melakukan pendaftaran melalui akun yang telah ditetapkan.
Dia mengatakan, barang milik daerah (BMD) adalah salah satu komponen penting guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk pelayanan masyarakat yang prima. Pelaksanaan lelang barang dimaksud telah melalui proses penilaian dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Hadir pada acara sosialisasi itu, Pimpinan OPD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Agung J. Tambing SH, Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), perwakilan peserta lelang serta pihak terkait lainnya. RED
