Alimuddin Paada Bicara Isu Strategis Bidang Kemasyarakatan

Alimuddin Paada
Alimuddin Pa'ada. / Ist

ReferensiA.id- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr Ir Alimuddin Paada MS bicara isu strategis bidang kemasyarakatan. Dia bahas tentang tujuan, hak dan kewajiban organisasi kemasyarakatan (ormas).

Alimuddin menyampaikan hal itu saat menghadiri kegiatan komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu-isu strategis bidang kemasyarakatan di ruangan Pogombo, Palu pada Senin 26 Juni 2023.

Ketua Komisi IV  DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan beberapa poin-poin penting tentang fungsi DPRD dan organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga:  PPUU DPD Kunjungan ke Palu, Lakukan Inventarisasi Materi Penyusunan RUU

Dia menjelaskan, pendirian organisasi kemasyarakatan bertujuan meningkatkan partisipasi pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama, dan menjaga serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Alimuddin Paada juga membahas tentang peran serta DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga ajaran atau paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD atau paham lain yang bertujuan menganti/ mengubah Pancasila dan UUD 1945.

“Dalam hal sengketa yang terjadi di internal ormas yang berpotensi menimbulkan perseturuan atau benturan baik perorangan maupun kelompok yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum, DPRD dan pemerintah berkewajiban melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik atau sengketa,” kata Alimuddin Paada.

Baca Juga:  8 Fraksi DPRD Sulteng Sampaikan Pandangan Umum Raperda APBD 2023

Dia juga menyampaikan apa-apa saja hak dan kewajiban pada ormas. Ormas, kata dia berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum dan melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, swasta, ormas lain dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Baca Juga:  Rakortekrenbang 2025, DPRD Sulteng Tekankan Soal Pokir

Ormas memiliki kewajiban (Pasal 21 UU Ormas) di antaranya melaksanakan kegiatan sesuai tujuan organisasi, memilihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma, menjaga ketertiban umum dan  terciptanya kedamaian dalam masyarakat dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *