ReferensiA.id- Seorang pria di Sulawesi Tengah nekat mengancam akan bunuh ibu kandungnya sendiri lantaran tidak diberi uang.
Namun kasus anak ancam bunuh ibu kandung itu pun akhirnya berujung damai di Kejaksaan.
Tersangka bernama Isra alias Ikbal sempat dijerat tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP akibat melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri, dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin.
Namun kasus itu akhirnya diselesaikan melalui jalur alternatif restorative justice (JR) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa, 31 Mei 2022.
“Bertempat di aula vicon, Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari Palu dan dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr Fadhil Zumhana melalui zoom meeting,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 1 Juni 2022.
Kata dia, setelah dimediasi dengan difasilitasi oleh Jaksa pada Kejari Palu melalui Rumah Restorative Justice yang berada di wilayah hukum Kejati Sulteng, saksi korban kemudian memaafkan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Selain itu, korban juga bersedia untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Permohonan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut disetujui oleh Jampidum karena memenuhi persyaratan antara lain korban memaafkan tersangka, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tidak ada kerugian materiil, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” jelasnya.