ReferensiA.id- Pemerintah Kota Palu diminta untuk mengambil Tindakan tegas dengan memberhentikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) “siluman”. Karena dianggap jadi beban APBD.
Hal itu diutarakan oleh Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di DPRD Palu.
“Berdasarkan hasil dari Inspektorat, ada seratus lebih PPPK terbukti melanggar atau tidak layak, atau apalah bahasanya. Bagaimana tindak lajuntnya? Apakah diberhentikan atau bagaimana?,” kata Alfian.
Menurutnya, seratus lebih PPPK “siluman” tersebut membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Olehnya, ia berpendapat agar PPPK tersebut diberhentikan.
“Kalau memang bermasalah dan tidak layak, ya sudahlah dihapus saja. Jangan dipaksakan. Kasian pemerintah terbebani,” tandasnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan terkait kondisi penanganan P3K “siluman”. “Kenapa hal ini tidak dipublish? Suratnya saja bersifat rahasia. Ada apa ini?,” pungkasnya.
Dalam rapat sebelumnya, ia juga pernah meminta agar DPRD Palu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) PPPK.
“Hal ini perlu kita buatkan Pansus,” terangnya.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I DPRD Palu, Muhlis U Aca, Asisten Bidang Pemerintahan Palu H Usman, Sekwan DPRD Palu Nawab Kursaid, Anggota DPRD Palu serta pimpinan organisasi perangkat daerah Kota Palu. ***



















