ReferensiA.id- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Gafur diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota KPU Parimo itu diadukan karena diduga menerima satu karung kerupuk dari pengurus Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Jumat 10 Februari 2023, pukul 09.00 Wita.
Perkara ini diadukan oleh Zulfikar Zamardi. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Abdul Gafur.
Abdul Gafur didalilkan tidak mandiri karena menerima gratifikasi berupa satu karung kerupuk dari pengurus Partai Perindo Kabupaten Parigi Moutong atas nama Ridwa Nontji pada saat pelaksanaan verifikasi faktual partai politik di desa Ambesia Selatan, Kecamatan Tomini, Kabupaten Parigi Moutong.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia seperti dikutip siaran pers.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. RED