KPU Sulawesi Tengah sendiri telah menjadwalkan mendatangi kantor tetap 9 partai politik calon peserta pemilu 2024 pada Minggu dan Senin, 16-17 Oktober 2022.
KPU Sulteng akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan untuk memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak menjadi peserta Pemilu 2024.
“Apakah mampu penuhi persyaratannya. Jika tidak, maka tidak bisa ditetapkan menjadi partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Samsul Y Gafur, Divisi Teknis KPU Sulteng.
Samsul mengatakan, verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan benar adanya pengurus parpol.
Selain itu, verifikasi faktual tingkat provinsi ini untuk membuktikan bahwa kepengurusan parpol memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Selain itu, kata dia verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir pemilu.
Berikut daftar 9 parpol yang akan diverifikasi faktual di tingkat provinsi, beserta alamat kantornya:
1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Jalan Sungai Surumana No.2 Palu
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jalan Zebra IV No. 31 Palu
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Jalan Soekarno Hatta No. 06 Palu
4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Jalan MH Thamrin No. 69 Palu
5. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Jalan Dayodara BTN Bulu Bulava Indah Blok H No. 02 Palu.
6. Partai Ummat BTN Lasoani II Blok H3 No.31 Palu.
7. Partai Buruh, Jalan Gunung Watukanjai No.9 Palu
8. Partai Bulan Bintang (PBB), Jalan Kijang Raya VII, Nomor 31 Palu
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Jalan Rajawali No 26. RED
