Olehnya, ia berharap siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sulteng, dapat memperbaiki sistem kepengurusan olahraga demi meningkatkan prestasi atlet.
“Untuk apa (pengurus) cabor kalau atlet mau berlatih tidak punya peralatan. (Pengalaman) apa yang saya buat di Morowali bisa dibuat di provinsi. Saya berharap ke depan teman-teman yang memegang cabor disiplin, kalau bisa satu cabor satu orang, jangan diborong,” kata dia.
Dia menyebut, beberapa cabang olahraga (Cabor) diketuai oleh satu orang, membuat pengembangan prestasi atlet terganggu karena pengurusnya tidak bisa fokus.
“Kesejahteraan atlet itu penting. Ke depan saya harap siapapun terpilih bisa jauh lebih baik dari kemarin,” tegas Arnila yang juga Anggota DPRD Sulteng tersebut.
Arnila M Ali Protes Penerapan Syarat dan Waktu Musprov
Saat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng, pihak Arnila M Ali memprotes TPP karena dianggap tidak menerapkan syarat yang sesuai Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Salah satu pasal yang paling disorot terkait Permenpora tersebut adalah pasal 17 ayat (1), di mana diterangkan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus memenuhi setidaknya 7 persyaratan yang sudah diatur. Di mana huruf a dalam pasal itu, memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun, Kemudian di huruf b memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri.
Lalu pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak, huruf d tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.
Kemudian pada huruf e menerangkan pengurus tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.
