ReferensiA.id- Seorang pemilik sekaligus pemodal pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah diamankan petugas Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK).
Petugas Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajarannya melakukan kegiatan Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, khususnya di Dusun Malempa, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI. Mendapat informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menindaklanjutinya dengan membentuk Tim Operasi Gabungan Penyelamatan SDA.
Tim operasi menemukan aktivitas ilegal PETI menggunakan eksavator di areal yang berbatasan dengan hutan lindung KPH Gunung Dako dan berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit eksavator.
Pada saat yang sama, tim operasi berhasil mengamankan pemilik dan pemodal kegiatan penambangan ilegal berinisial SH.
Tim operasi gabungan kemudian membawa keempat eksavator untuk disimpan dan diamankan di kantor KPH Gunung Dako.
Sementara pemilik eksavator diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik menaikkan status SH sebagai tersangka dengan dijerat pasal berlapis.
Tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Saat ini tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas II Tolitoli.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang turut menampung hasil tembang emas ilegal tersebut,” tegas Kepala Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.