News  

Bawaslu Palu Tekankan Jaga Profesionalitas dalam Berkomunikasi

IMG 20241109 WA0001
Bawaslu Kota Palu mengadakan bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel di Palu, Jumat 8 November 2024/ Ist

 

ReferensiA.id– Badan Pengawas Pemilu Kota Palu (Bawaslu Palu) menekankan kepada jajarannya di semua tingkatakan bertindak profesional dalam berkomunikasi.

Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah mengatakan, penting bagi pengawas menjalankan tugas dengan sikap tegas namun tetap menjaga profesionalitas dalam berkomunikasi.

“Kita harus memberi peringatan yang jelas tanpa terkesan memaksakan atau mengancam, agar pesan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” kata Ferdiansyah pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel di Palu, Jumat 8 November 2024.

Bimtek terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh Panwaslu, Staf Divisi, dan PKD Kota Palu. Bimtek ini melibatkan beberapa narasumber dari KPU dan internal Bawaslu Kota Palu serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

Ferdiansyah menyampaikan pentingnya koordinasi dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas pengawasan.

Ia menegaskan agar pengawas mencatat setiap tindakan preventif dan pemantauan di Form A sebagai bukti adanya pengawasan yang aktif dan tanggap.

“Pendekatan ini adalah bentuk tanggung jawab kita dalam mencegah potensi pelanggaran dan menjaga integritas pemilu,” ujar Ferdiansyah.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid saat membuka kegiatan menyatakan bimtek ini merupakan upaya Bawaslu Kota Palu untuk memastikan seluruh personel pengawas memiliki pemahaman yang komprehensif.

Sehingga, kata dia pengawas pemilu dapat mendukung pelaksanaan pemilu yang adil, aman, dan demokratis di Sulawesi Tengah.

Melalui bimtek ini, jajaran pengawas diberikan pengarahan khusus mengenai teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura).

Materi yang dibahas diharapkan dapat memperkuat kesiapan dan pengetahuan pengawas di lapangan, terutama terkait prosedur, teknis pengawasan, dan langkah pencegahan pelanggaran. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *