Begini Cara Gubernur Anwar Hafid Tangani Konflik Agraria di Sulteng

Konflik Agraria di Sulteng
Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Ketua Satgas PKA Eva Bande. / Ist

ReferensiA.id- Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid memberikan arahan soal penanganan konflik agraria di daerah ini.

Arahan disampaikan saat memimpin rapat bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 14 Mei 2025.

Hadir Ketua Satgas PKA, Eva Bande, serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tanah dan perizinan usaha di berbagai wilayah Sulteng.

Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya kejelasan arah dan hubungan kerja antarinstansi. Ia menyatakan bahwa kehadiran Satgas PKA bukan sekadar formalitas, tetapi harus terhubung secara nyata dengan upaya penyelesaian konflik.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah Senin 24 Juli 2023

“Apapun bentuk hubungannya, yang penting harus ada solusi. Usaha masyarakat harus dibebaskan dari ketidakpastian. Kita bertaruh di sini untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Gubernur.

Ia juga mendorong agar setiap kasus ditangani secara spesifik, dengan pendekatan yang terstruktur dan tertulis.

“Kalau bisa, satu kasus, satu paper. Lengkap dengan ringkasan masalah, dasar hukum, serta usulan penyelesaian. Ini penting agar keputusan bisa diambil dengan dasar yang jelas dan tidak mengambang,” tambahnya.

Baca Juga:  PT Vale - PT Pembangunan Sulteng Teken LOI Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Lebih lanjut, Gubernur mengusulkan agar kasus-kasus diklasifikasikan berdasarkan tingkat kesulitannya, mulai dari yang mudah, sedang, hingga yang berat.

Hal ini untuk mempermudah proses penyelesaian bertahap, agar Satgas dapat bergerak lebih cepat menyelesaikan kasus yang paling memungkinkan terlebih dahulu.

Persoalan izin lokasi usaha dan status lahan juga menjadi sorotan. Menurut Anwar Hafid, banyak kasus terjadi karena tumpang tindih perizinan dan belum adanya kejelasan status tata ruang, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Baca Juga:  Sebut Kekerasan Seksual di Sulteng Terus Meningkat, Nasdem Perluas Layanan Pengaduan

“Kalau dia berada di kawasan hutan, harus jelas dulu, apakah sudah ada izin atau belum. Kalau belum, berarti tidak boleh beraktivitas sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *