Berapa Lama Pasien Peserta JKN Bisa Rawat Inap? Begini Penjelasan BPJS Kesehatan

Program JKN
Kartu peserta BPJS Kesehatan. / ReferensiA.id

“Yang berhak menentukan dokter yang memeriksa apakah kondisi pasien masih memerlukan pelayanan rawat inap atau tidak,” jelasnya.

Dia menegaskan, tidak ada batasan berapa lama pasien dirawat. Bisa satu hari, satu minggu atau pun satu bulan.

“Itu sesuai dengan kondisi pasien pada saat dirawat di rumah sakit. Pasien JKN dapat menjalani rawat inap hingga dinyatakan sembuh. Dan, yang menentukan sembuh atau boleh pulang adalah dokter atau dokter penanggung jawab pasien,” ungkapnya.

Wahidah mengimbau, jika pasien atau keluarga pasien butuh penjelasan lebih lanjut saat berobat di fasilitas kesehatan, dapat langsung menghubungi petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan baik dari rumah sakit atau petugas dari BPJS Kesehatan. “Atau bisa menghubungi call centre BPJS Kesehatan di 165,” ujarnya. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version