Apabila pemilih pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu dapil DPR RI, akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, dan DPR RI.
Pemilih yang pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi, dalam satu dapil DPR RI dan dalam satu dapil DPRD Provinsi akan mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi.
Sementara jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu dapil DPRD Kabupaten/Kota, maka pemilih tersebut mendapatkan surat suara PPWP, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan rapat koordinasi terkait sosialisasi pengelolaan PPID dan penyediaan data pada website di lingkungan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,” ungkap Nisbah. Kegiatannya akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Februari 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah telah terdaftar dalam DPT bisa cek langsung di laman yang disediakan KPU melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id. RED
