News  

Berusia 56 Tahun? Segera Cairkan JHT di BPJamsostek

Cairkan JHT di BPJamsostek
Raden Harry Agung Cahya. / ReferensiA.id

ReferensiA.id – Bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) atau BPJamsostek yang sudah berusia 56 tahun agar segera mencairkan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu merupakan imbauan dari pihak BPJamsostek. Imbauan cairkan JHT di BPJamsostek itu ditujukan bagi peserta BPJamsostek berusia 56 tahun, baik yang masih berstatus aktif sebagai peserta maupun yang telah non aktif.

BPJamsostek Cabang Sulawesi Tengah (Sulteng) pun mengimbau ribuan peserta berusia di atas 56 tahun segera mengajukan pencairan dana Program JHT.

Berdasarkan data BPJamsostek Sulteng untuk Tahun 2022, terdapat 1.670 peserta dengan status non-aktif dan sebanyak 296 nomor peserta dengan status aktif. Mereka terdaftar di BPJamsostek Cabang Sulteng, dengan usia jatuh tempo 56 tahun pada Tahun ini yang memiliki saldo JHT.

Kepala BPJamsostek Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya mengimbau bahwa peserta aktif dan non aktif usia 56 tahun pada tahun ini, bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

“Kami berharap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif maupun nonaktif dan sudah memasuki usia di atas 56 tahun bisa mencairkan dana JHT-nya,” kata Harry mengimbau, Senin 24 Januari 2022.

Kata dia, saat ini semua proses dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan. Selanjutnya peserta yang mengajukan klaim menunggu video call dari petugas sesuai jadwal konfirmasi.

Selain itu, Peserta juga dapat memilih mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk pengajuan JHT onsite.

Syaratnya, peserta harus membawa dokumen persyaratan yakni kartu peserta BPJamsostek, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan perusahaan masih bekerja untuk status kepesertaan aktif, atau Referensi kerja/surat keterangan pernah bekerja untuk status kepesertaan non aktif, serta buku tabungan dan NPWP untuk saldo lebih dari Rp50 juta. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *