ReferensiA.id- BPJS Ketenagakerjaan (Bpjamsostek) memastikan seluruh korban ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Kabupaten Morowali, mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dan juga akan terus memantau perkembangan para korban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Lubis Latif usai melakukan kunjungan ke rumah duka keluarga almarhum Wahyudin S Lamampara di Jalan Cendrawasih Kota Palu, Selasa 26 Desember 2023.
Wahyudin merupakan salah satu korban musibah kecelakaan kerja di kawasan industri nikel DJ Kabupaten Morowali pada Minggu, 24 Desember 2023.
Menurut Lubis, kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan ucapan duka dari keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan atas musibah ledakan tungku smelter milik PT ITSS.
Pada kunjungan yang dihadiri pula oleh Wahid Rizal selaku perwakilan PT IMIP itu, Lubis latif juga menyampaikan kepada keluarga korban tentang hak-hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dia mengatakan, mendiang Wahyudin telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2019. Berdasarkan data yang ada, ahli waris akan mendapatkan santunan tunai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala yang dibayar sekaligus dengan total keseluruhan sebesar Rp211.936.000.
Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nominal sebesar Rp11.422.000.
Lubis Latif menambahkan, terkait musibah ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan peserta yang menjadi korban telah mendapatkan perawatan dan pengobatan yang optimal.