BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh peserta yang menjadi korban akan mendapatkan hak manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Adapun manfaat yang didapatkan oleh korban kecelakaan kerja tersebut antara lain sebagai berikut;
- Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.
- Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh
- Ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48x upah dilaporkan,
- Biaya pemakaman Rp10 juta
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta
- Beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp174 juta.
Total korban meninggal akibat ledakan tungku smelter PT ITSS berdasarkan laporan yang didapatkan oleh ReferensiA.id hingga saat ini bertambah menjadi 18 pekerja, sebanyak 10 tengah kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing. RED