HUT Morowali PT Vale

Capaian Vaksinasi Tahap II di Sulteng Masih Rendah, Polda Bentuk Tim Akselerasi

Capaian Vaksinasi tahap II
Vaksinasi terhadap lansia di Kota Palu, Sulawesi Tengah. / Ist

ReferensiA.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) bentuk tim akselerasi vaksinasi Covid-19 untuk mempercepat capaian target vaksinasi, melihat masih sangat rendahnya capaian vaksinasi tahap II, vaksinasi lanjut usia (lansia) dan booster di wilayah itu.

Menurut keterangan tertulisnya, Kapolda Sulteng Inspektur Jenderl Polisi (Irjen Pol) Drs Rudy Sufahriadi memerintahklan seluruh pejabat utamanya untuk turun ke wilayah sebagai tim akselerasi vaksinasi Covid-19.

Tim ini kembali dibentuk dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut bukan tanpa alasan, mengingat kondisi capaian vaksinasi kedua, vaksinasi lansia dan vaksinasi booster masih rendah di provinsi ini.

Baca Juga:  Konvoi Malam Tahun Baru di Sulteng, Kapolda: Tidak Mungkin Kita Larang

Dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto mengatakan capaian vaksinasi secara nasional wilayah Sulteng termasuk lima terbawah.

“Capaian vaksinasi Covid-19 berdasarkan data P-Care Kemenkes RI 5 April 2022 wilayah Sulteng, untuk dosis I tercapai 85,92 persen atau setara dengan 1,83 Juta penduduk, angka ini telah melebihi target nasional,” ungkap Didik, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga:  Presiden Jokowi ke Kota Palu, Polda Sulteng Turunkan 1.023 Personel Pengamanan

Akan tetapi untuk capaian vaksinasi dosis II baru tercapai 54,80 persen, dosis III (booster) tercapai 3,84 persen.

“Sementara vaksinasi lansia dan vaksinasi anak masih sangat rendah,” jelasnya.

“Oleh karena itu, di bulan Ramadan ini Polda Sulteng dan jajaran terus berupaya melakukan akselerasi vaksinasi Covid-19,” ujar Kabid Humas.

Dia menambahkan, Kapolda Sulteng telah memerintahkan seluruh pejabat utama Polda untuk turun ke wilayah, guna percepatan capaian pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan Surat Perintah Kapolda Sulteng nomor : Sprint/79/III/OPS.2/2022 tanggal 31 Maret 2022.