ReferensiA.id- Berdasarkan hasil penetapan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2023 mendatang sebesar Rp2.599.546 per bulan. Angka itu mengalami kenaikan 8,73 persen atau sebesar Rp208.807 dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.390.739 per bulan.
Perubahan upah minimum 2023 di Sulteng juga diikuti dengan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Berdasarkan Rekapitulasi Data UMP dan UMK Tahun 2022-2023, sejumlah kabupaten/kota menetapkan UMK di atas UMP Sulawesi Tengah.
Namun begitu, ada tiga kabupaten yang menetapkan UMK di bawah besaran UMP, yakni Banggai, Banggai Kepulauan dan Donggala.
Berikut data lengkap perubahan UMP dan UMK di Sulawesi Tengah untuk tahun 2023;
1. Sulawesi Tengah mengalami kenaikan dari Rp2.390.739 menjadi Rp2.599.546, naik Rp208.807 atau 8,73%.
2. Kota Palu mengalami kenaikan dari Rp2.848.203 menjadi 3.073.895, naik Rp225,692 atau 7.92%.
3. Morowali Utara mengalami kenaikan dari Rp3.116.828 menjadi 3.359.224, naik Rp242.396 atau 7,78%.
4. Morowali mengalami kenaikan dari Rp2.962.492 menjadi Rp3.236.848, naik Rp274.356 atau 9,26%.
5. Buol mengalami kenaikan dari Rp2.600.576 menjadi Rp2.788.286, naik Rp187.710 atau 7,22%.
6. Poso mengalami kenaikan dari Rp2.586.036 menjadi Rp2.772.644, naik Rp186.608 atau 7.22%.
7. Parigi Moutong mengalami kenaikan dari Rp2.509.905 menjadi Rp2.690.668, naik Rp180.763 atau 7,20%.
8. Banggai mengalami kenaikan dari Rp2.391.955 menjadi Rp2.566.281, naik Rp174.325 atau 7.29% (di bawah UMP).
9. Donggala mengalami kenaikan dari Rp2.338.844 menjadi Rp2.594.454, naik Rp203.714 atau 8,52% (di bawah UMP).
10. Banggai Kepulauan mengalami kenaikan dari Rp2.325.749 menjadi Rp2.587.999, naik Rp197.259 atau 8.25% (di bawah UMP).
11. Tolitoli mengikuti UMP Sulteng Rp2.599.546.