Demokrat Tunjuk Syarifuddin Hafid Sebagai Wakil Ketua II DPRD Sulteng

20241015 092358
Sekretaris DPD Demokrat Sulteng, Hidayat Pakamundi/ Ist

ReferensiA.id- Partai Demokrat menunjuk Syarifuddin Hafid sebagai Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2024-2029.

Penunjukan ini mendapat respons positif dari sesama koleganya di DPRD Sulteng di Fraksi Demokrat. Salah satunya dari Hidayat Pakamundi, yang sebelumnya juga dijagokan menduduki posisi itu.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

Menurut Hidayat yang Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulteng, penunjukan Syarifuddin Hafid adalah keputusan dari DPP Demokrat. Keputusan itu sifatnya sudah final.

Apa yang menjadi pertimbangan DPP sehingga menunjuk Syarifuddin Hafid, sudah diterima oleh semua kader.

“Mekanisme kami di Demokrat agak berbeda dengan partai lainnya. Unsur KSB (ketua, sekretaris dan bendahara) tidak mutlak dan tidak paten. Kami di Demokrat lebih fleksibel,” kata Hidayat kepada wartawan di Palu, Senin malam (14/10-2024).

Penunjukan Syarifuddin Hafid, lanjutnya, secara internal tidak ada reaksi di internal partai. Semua telah menerima dan patuh dengan itu.

Termasuk dirinya, kata Hidayat, tegak lurus dengan keputusan DPP yang sudah menetapkan nama unsur pimpinan DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Demokrat.

“Janganlah (digesek-gesek) kami di Demokrat. Kami aman-aman saja. Baik-baik semua. Ini tahun politik, kader Demokrat Sulteng sudah dewasa menyikapi keadaan begini,” ujar Hidayat.

Ia juga menolak disebut ada unsur nepotisme di balik penunjukan Syarifuddin Hafid, sehingga DPP mengambil keputusan demikian. Sama sekali tidak, kata Hidayat, sebab keputusan itu semua dieksekusi di pusat.

“Sekali lagi saya tegaskan, campur tangan atau intervensi daerah tidak ada. Semua telah diputuskan dan diatur di Jakarta oleh DPP,” kata anggota DPRD Sulteng yang memasuki dua periode ini.

Bahkan saat ini, kata Hidayat, dirinya diberi jatah untuk memimpin Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Sulteng. Posisi ini juga tak kalah strategis dengan jabatan lainnya di lembaga legislatif.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *