ReferensiA.id- Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mei Melawan melakukan aksi bakar ban di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin, 5 Mei 2025.
Aksi demonstari di Kantor Disnakertrans Banggai ini dipicu pemutusan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT Karya Investama Mining (PT KIM) dan PT Jaga Aman Sejahtera (PT Jatra) di kawasan PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM).
PT KIM dan PT Jatra sendiri merupakan kontraktor perusahaan tambang nikel PT KFM yang beroperasi di wialyah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya, Banggai.
Tak hanya persoalan kontrak kerja yang melanggar hukum, buruh juga membeberkan bahwa PT KIM dan PT Jatra melakukan PHK sepihak disebabkan karena buruh membentuk serikat pekerja di dalam perusahaan.
“Kami tidak pernah melangar displin apapun dan tidak pernah asa Surat peringatan atau bentuk apapun sehingga menduga PT KIM dan PT Jatra melakukan sepihak atas dasar pembentukan Serikat Buruh,” ujar Rikhart Reki, selaku ketua Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara (SP-BBS).
Reki juga menjelaskan bahwa mereka mempunya bukti pendukung atas alasan perusahaan melakukan pmutusan hak kerja (PHK) sepihak.
“Padahal dalam peraturan perundang undangan sangat jelas bahwa buruh berhak membentuk serikat dan buruh harus di lindung bukan malah menjadi alasan untuk di-PHK,” tegasnya.
Dalam aksinya, Front Mei Melawan menuntut beberapa hal, di antaranya mendesak Pemda menjamin serikat pekerja di Kabupaten Banggai.
Mendesak Disnakertrans Banggai dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menyelesaikan persoalan buruh dengan PT KIM serta PT Jatra.
Mendesak PT KFM sebagai Owner/Pemilik dari pekerjaan PT KIM dan PT Jatra untuk tidak membubarkan serikat pekerja.
Serta, mendesak PT KIM dan PT Jatra mencabut surat PHK sepihak terhadap Serikat Pekerja Bunta Bersaudara karena bertentangan dengan undang-undang. RED