ReferensiA.id- Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Nusantara Internasional (PT ANI) Denny Kurniawan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulteng terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Dirut PT ANI ditahan usai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka Denny Kurniawan alias DK ditahan dan dibawa menuju Rutan Polda Sulteng, Kamis 8 September 2022.
Menurut keterangan pihak kejaksaan, penyidik Polda Sulteng bersama Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka berkas perkara, dalam dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik atau pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka Dirut PT ANI Denny Kurniawan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah pada hari ini.
Tersangka Denny Kurniawan didampingi kuasa hukumnya DR Santrawan T Paparang, menjalani proses tahap II selama hampir 2 jam, mulai pukul 14.30 Wita hingga Pukul 16.15 WITA .
Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Humas Kejati Sulteng Reza Hidayat mengatakan, saat proses penyidikan terdakwa Denny Kurniawan tidak ditahan, olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan sejak Kamis, 8 September 2022 hari ini.
“(Penahana dilakukan) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022,” ungkap Reza.
Ia mengatakan, penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” sebutnya.
“Dan dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” pungkasnya.