DKPP Umumkan 76 Nama Calon TPD Unsur Masyarakat Termasuk 2 dari Sulteng

DKPP
dkpp.go.id

ReferensiA.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap 76 nama calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat untuk periode 2025 – 2026.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa dalam kurun lima hari, pihaknya akan mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 di laman dkpp.go.id dan semua akun media sosial resmi DKPP.

Hal tersebut dilakukan sebagai  bentuk transparansi dan akuntabilitas DKPP sehingga masyarakat dapat mencermati dan memastikan kelayakan calon-calon tersebut.

“DKPP mengumumkan 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025-2026 selama lima hari, mulai 6 Oktober sampai dengan 10 Oktober 2025. Masyarakat dapat melihat, mencermati, dan memastikan kelayakan nama-nama tersebut. Kami membuka seluas-luasnya masukan serta tanggapan dari masyarakat tentang rekam jejak dan kelayakan dari 76 nama calon tersebut,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Pengumuman ini dilakukan berdasar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Calon-calon TPD unsur masyarakat, menurut Heddy, harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah berusia minimal 40 tahun, tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam waktu 5 tahun, berpendidikan minimal S-1, dan tidak pernah dipidana penjara berdasar putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.

Lebih jauh, Heddy mengatakan bahwa tanggapan atau masukan terkait 76 nama calon TPD unsur masyarakat periode 2025 – 2026 ini dapat dikirimkan melalui email bag.tpd@dkpp.go.id. Nantinya, tanggapan atau masukan dari masyarakat ini akan diklarifikasi langsung kepada nama yang bersangkutan.

“Tanggapan dari masyarakat ini kami buka untuk memastikan bahwa nama-nama ini memang pantas untuk diangkat dan dikukuhkan menjadi TPD periode 2025-2026. Keterbukaan dan partisipasi masyarakat ini sangat penting dalam penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara khusus dan demokrasi Indonesia pada umumnya,” jelas pria yang berkarir 32 tahun sebagai wartawan ini.

Heddy mengungkapkan, 76 calon TPD unsur masyarakat ini berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia. Jika sampai pada 10 Oktober 2025 tidak ada tanggapan masyarakat yang diterima, nantinya DKPP akan mengukuhkan 76 nama tersebut sebagai TPD unsur masyarakat.

“DKPP akan mengukuhkan tiga unsur TPD, yaitu unsur KPU, unsur Bawaslu, dan unsur masyarakat dari 38 provinsi dalam waktu dekat,” terangnya.

Untuk diketahui, TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Aceh, dan unsur masyarakat.

Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, nama-nama TPD unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Aceh ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.

Adapun nama-nama Calon Anggota Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat Tahun 2025 – 2026 bisa dilihat pada tabel berikut;

NOPROVINSINAMA
1AcehMarini, S.Pt, M.Si.
Vendio Ellafdi, S.E., Ak
2Sumatera BaratSamaratul Fuad
Dr. Hardi Putra Wirman, S.IP., MA
3Sumatera UtaraDadang Darmawan Pasaribu, S.Sos., M.Si.
Dr. Hisar Siregar, S.H., M.Hum.
4Sumatera SelatanDr. Chandra Zaky Maulana, M.M.
Dr. Syahril Jamil, M.Ag.
5RiauWankardi Wandi
Gema Wahyu Adinata, S.H.
6Kepulauan RiauTimbul Dompak, S.E., M.Si.
Dr. Suryadi, S.P., M.H.
7Kepulauan Bangka BelitungDr. Wargianto, S.E., M.M.
Edi Setiawan, S.P., M.Si.
8BengkuluDr. Zacky Antony, S.H., M.H.
Prof. Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd., CIQnR, CHRM, CPM, CT, CPSp
9JambiDr. H. M. Nazori, S.Ag., M.Si., MIFA
Dr. Mohd. Yasin, S.H.I., M.H.
10LampungDr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I.
Dr. Fitri Yanti, M.A., CLAud.CLCO
11BantenDr. Firdaus, S.H., M.H.
M. Fahmi Musyafa
12DKI JakartaProf. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H.
Dr. Didik Suhariyanto, S.H., M.H.
13Jawa BaratMartinus Basuki Herlambang, S.E., S.H., M.H.
Firman Manan, S.IP., M.A.
14Jawa TengahDra. Puji Astuti, M.Si.
Dr. Jadmiko Anom Husodo, S.H., M.H.
15D.I YogyakartaRetno Agustin
Drs. Arif Nurcahyo, M.A.
16Jawa TimurHari Tri Wasono, S.H.
Eko Sasmito, S.H., M.H.
17BaliDr. I Made Anom Wiranata, S.IP, MA
Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.kn.
18Kalimantan BaratDr. Endah Rantau Itasari, S.H., M.Hum.
M. Fajrin, S.H., M.H.
19Kalimantan TimurEbin Marwi, S.H.I., M.H.
Hairul Anwar, S.E., M.A.
20Kalimantan TengahDr. Tri Hidayati, S.H.I., M.H.
Dr. Anyualatha Haridison, M.Si.
21Kalimantan UtaraDr. Ir. Adi Sutrisno, M.P.
Oche William Keintjem, S.H., M.H.
22Kalimantan SelatanDr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.
Prof. Dr. Ani Cahyadi, S.Ag, M. Pd.
23Sulawesi TenggaraProf. Iskandar, SP., M.Si., Ph.D
Dr. Ahmad Rustan, S.H., M.H.
24Sulawesi BaratMuhammad Rivai, S.Pd.I., M.Pd.I.
Dr. Fitrinela Patonangi, S.H., M.H.
25Sulawesi TengahRifai, S.E., M.M.
Dr. Muja’hidah, S.H., M.H.
26Sulawesi SelatanDr. Fauzia P. Bakti., S.H., M.H.
Ir. Mirfan, S.Kom., MT., M.Kom., IPM., ASEAN Eng
27Sulawesi UtaraPresly Prayogo, S.H., M.H.
Anis R. Toma, S.PdI., M.Pd.
28GorontaloDr. Ramli Mahmud, S.Pd., MA
Dr. Sri Dewi Rahmawati Nani, S.H., M.H.
29Nusa Tenggara TimurYosep Dasi Jawa, S.H.
Farhan Suhada, S.Sos., M.Si.
30Nusa Tenggara BaratDr. Syafril, S.Pd., M.Pd.
Ismail, S.H.
31MalukuDr. Djufri Rays Pattilouw, S.E., M.Si.
Dr. Hanok Mandaku, S.T., M.T.
32Maluku UtaraRahmatullah Yahya, S.E., M.Si.
Gunawan A. Tauda, S.H. LL.M.
33PapuaJohannes H Winerungan, S.H.
Johanis H. Maturbongs, S.H., M.H.
34Papua TengahYulianus Nukuwo, S.Sos.
Eddy Clifyan Wabes, S.H., M.H., C.PM.
35Papua PegununganYupri Yikwa, S.E., M.M.
Yance Tenouye, S.H.
36Papua SelatanJeremias Yumame
Moksen Baadilla, S.T.
37Papua BaratEduard Kuway, S.H.
Deliana Kuway, S.Th., M.Pd.
38Papua Barat DayaRoberth B. Yumame
Hasan Makasar, S.Pd.

Tim Pemeriksa Daerah merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version