ReferensiA.id- DPRD Kota Palu menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Palu, Rabu 9 Aprul 2025.
Menurut Ketua Pansus, Zet Pakan, rapat tersebut merupakan lanjutan pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan, dan difokuskan pada proses perapian substansi naskah peraturan dengan pendampingan pakar hukum dari Universitas Tadulako dan Biro Hukum Sekretrariat Daerah Kota Palu.
Menurut Zet Pakan, pembahasan hari ini merupakan tahap akhir dari penyusunan Ranperda tersebut.
“Ini sebenarnya tinggal proses merapikan saja. Semua pasal sudah dibahas sebelumnya. Hari ini hanya memperbaiki susunan agar lebih sistematis,” katanya.
Ia menambahkan, tidak ada substansi atau muatan pasal yang berubah dari pembahasan sebelumnya, melainkan hanya penyusunan teknis dan finalisasi yang akan menjadi dasar pengusulan ke rapat paripurna mendatang.
“Harapan saya, setelah finalisasi ini, produk hukum ini bisa segera diterapkan sebagai pedoman etika internal bagi lembaga DPRD Kota Palu,” imbuhnya.
Ranperda ini memuat norma-norma etik yang wajib dipatuhi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas, sebagaimana termuat dalam Pasal 1.
Kode etik dimaksudkan sebagai pijakan moral dan hukum untuk menjaga citra, kredibilitas, dan kehormatan lembaga legislatif daerah. Sementara Tata Beracara Badan Kehormatan dirancang untuk menjadi pedoman teknis dalam penanganan pelanggaran kode etik. RED