“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Dengan persetujuan tersebut, agenda usul pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem dinyatakan diterima oleh forum rapat paripurna.
Selanjutnya, pimpinan rapat menyampaikan produk hukum keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan keputusan rapat paripurna tersebut.
Setelah agenda usul pemberhentian disetujui, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.
Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menerima surat usulan PAW dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Dalam proses tersebut, KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan terkait proses PAW.
Mohammad Anugerah Pratama atau yang akrab disapa Nugi sebelumnya merupakan anggota DPRD Kota Palu periode 2024 – 2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.
Dalam bahan yang disampaikan, Nugi disebut menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI.
Perubahan keanggotaan partai tersebut kemudian menjadi dasar berlangsungnya proses pergantian antarwaktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.
Rangkaian proses selanjutnya akan mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD. ***



















