ReferensiA.id- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu resmi masuk dalam daftar perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 DPRD Palu. Ranperda tersebut bakal dibahas lebih lanjut.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu terkait penetapan Propemperda tahun 2025 di luar program awal yang telah disusun sebelumnya, Selasa, 4 Maret 2025.
Menurut Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, perubahan tersebut merupakan langkah penting dalam menata pembangunan Kota Palu.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan setiap instansi memiliki dasar hukum yang jelas sebelum memulai pembangunan jaringan utilitas,” Kata Rico yang memimpin rapat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palu, Arif Miladi menyebut Ranperda tentang jaringan utilitas ini selain dapat menata kembali semrawutnya kabel-kabel di dalam kota, juga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Perda ini mengatur penataan Kota dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Ia pun berharap Ranperda tersebut bisa segera terealisasi, setidaknya bisa disahkan pada 2025 ini. ***