ReferensiA.id- Sejumlah unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) beserta Sekretaris DPRD Sulteng dan jajaran mengikuti Workshop Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 di Luminor Hotel Mangga Besar Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng itu juga dihadiri Staf Ahli Gubernur Sulteng Dr Hj Rohani Mastura.
Pada kegiatan itu Anggota DPRD Sulteng mendapatkan materi penjelasan Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 tentang standar harga regional dan pelaksanaannya pada Pemerintah Daerah (Pemda), serta materi tentang penjelasan edaran Kemendagri No 900.15.1/18786 KEUDA dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dibuka oleh Waket I HM Arus Abdul Karim, workshop tersebut menghadirkan pemateri tunggal dari Kemendagri yakni, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Boyke Martz Siagian.
Boyke menjelaskan secara runut dua regulasi tersebut, terutama terkait pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah.
”Yang jelas untuk pencairan anggaran perjalanan dinas (Perjadin) luar daerah, dua sarat utamanya. Pertama surat tugas dan bording pass sebagai tanda anda terbang,” kata Boyke.
Pria asal Medan ini juga memberi penjelasanan soal kwitansi hotel serta beberapa hal lainnya, termasuk untuk pertanggungjawaban Perjadin dalam daerah.
Ketua Komisi III Sony Tandra ST, mempertanyakan soal penandatanganan fakta integritas yang seolah membuat para wakil rakyat tidak dipercaya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun SE, Ketua Komisi I Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu MBA, Wakil Ketua Komisi II HM Nur Dg Rahmatu SE serta beberapa anggota DPRD lainnya seragam menanyakan soal perjalanan, bill hotel, menginap di apartemen serta beberapa hal lainnya yang dinilai lebih memberatkan bagi para wakil rakyat.