DPRD Sulteng Rapat Paripurna Penetapan KUA-PPAS 2025

DPRD Sulteng
Ist

ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bertempat di ruang sidang utama, Senin 15 Juli 2024.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzulmidah A Djanggola SH CN dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta dihadiri oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah Dra Novalina MM yang mewakil Gubernur.

Zalzulmidah A Djanggola menyampaikan bahwa sesuatu ketentuan pasal 90 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan bahwa kesepakatan rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“Kemudian KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujarnya.

Sekprov Novalina menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulteng yang telah menyusun dan membahas KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

“Melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen rencana pembangunan tersebut semoga dapat dilanjutkan dan dapat segera diaplikasikan sebagai pedoman bagi OPD lingkup Pemda Sulteng dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran yang nantinya akan dikonsolidasikan kedalam rancangan APBD Tahun 2025,” kata Novalina.

Selanjutnya dengan ditandatangani nota kesepakatan rancangan KUA-PPAS tahun 2025 maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *