ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan kepada kepala daerah agar membentuk panitia khusus (Pansus) kelapa sawit dan Pansus Bank Sulteng.
Rekomendasi itu disampaikan Juru bicara Pansus LKPJ DPRD Sulteng, Sri Atun dalam rapat paripurna DPRD Sulteng dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Provinsi Sulteng Tahun 2023.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng, Selasa 30 April 2024.
DPRD Sulteng menyarankan pembentukan pansus sawit karena banyaknya terjadi konflik agraria di daerah ini.
Selain itu, karena banyaknya penguasaan lahan untuk kelapa sawit yang telah memiliki IUP namun tidak memiliki HGU.
Sementara itu, pembentukan pansus Bank Sulteng juga penting karena saat ini kepemilikan saham terbesar Bank Sulteng adalah PT Mega Corpora.
Menurut DPRD Sulteng, hal tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan dan juga belum disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal.
Selain soal sawit dan Bank Sulteng, Pansus meminta kepada kepala daerah agar perlunya perhatian dari pemerintah daerah terkait pengelolaan PT Pembangunan Sulteng karena tidak ada PAD yang dihasilkan.
“Hasil daripada pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp.276 miliar lebih dengan realisasi hanya sebesar Rp.52 miliar lebih atau 18,98%. Agar kiranya dapat menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk lebih ditingkatkan,” ungkap Sri Atun.
Meminta kepada seluruh kepala OPD yang menjadi mitra kerja Komisi-II untuk segera mengajukan data terkini tentang kondisi permasalahan yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing dan program kerja yang disusun berdasarkan skala prioritas yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.
OPD diminta membuat skema pembiayaan dalam penanganan permasalahan di setiap OPD mitra kerja Komisi-II dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/ kota dan pemerintah pusat.
Ganti Kepala OPD yang Belanjanya Hanya 73,19%
Belanja APBD Sulteng tahun 2023 hanya mencapai 87%. Hal itu, disebabkan karena banyak kepala OPD yang dianggap tidak serius bekerja dan hal tersebut sudah pernah terjadi juga pada tahun 2022.