DPRD Sulteng Terima Kunjungan Kerja DPRD Poso, Bahas Tupoksi dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Dprd Sulteng
Kunjungan kerja DPRD Poso diterima oleh Anggota DPRD Sulteng Abdul Rahman. / Ist

ReferensiA.id- Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman, menerima kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPRD Kabupaten Poso di DPRD Sulteng pada Selasa, 3 Juni 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang VIP A Kantor DPRD Sulteng ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Poso, Sesi Kristina D Mapeda, serta beberapa anggota DPRD lainnya.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata beracara Badan Kehormatan (BK) di lembaga DPRD.

Baca Juga:  DPRD Sulteng Sampaikan Pentingnya Sinergi Kepolisian dengan Eksekutif dan Legislatif

Abdul Rahman, yang mewakili pimpinan dan anggota DPRD Sulteng, sekaligus merupakan salah satu Anggota Badan Kehormatan DPRD Sulteng, menyampaikan pandangan dan penekanan terkait tupoksi dan tata beracara BK.

Menurut Abdul Rahman, Badan Kehormatan (BK) memiliki peran penting dalam menjaga marwah dan integritas lembaga legislatif. BK dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tugas utama menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD.

Baca Juga:  Alimuddin Paada Bicara Isu Strategis Bidang Kemasyarakatan

BK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku dan etika anggota DPRD, serta menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.

Abdul Rahman juga menekankan pentingnya tata beracara BK yang objektif, transparan, dan akuntabel.

“Badan Kehormatan bukan alat kelengkapan biasa, ia adalah penjaga moral institusi,” ujarnya.

Oleh karena itu, BK harus menjalankan tugasnya dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta menjamin hak-hak anggota yang diperiksa.

Baca Juga:  1 Anggota DPRD Sulteng Bakal Di-PAW Karena Pindah Partai

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kerja sama antara DPRD Sulteng dan DPRD Poso dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga legislatif. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *