DPRD Sulteng Uji Publik Perubahan Perda Jasa Lingkungan Hidup

DPRD Sulteng
Ketua Komisi 3 DPRD Suteng Sonny Tandra sast menghadiri uji publik Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. / Ist

Ketiga, perlunya perbaikan teknik penulisan yang didasarkan pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *