ReferensiA.id- Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Eva Bande menyoroti kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura dalam upaya menyelesaikan persoalan konflik agraria, khusunya yang melibatkan masyarakat dan korporasi.
Eva mengkritik pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Perkebunan Sawit, yang menekankan kepada pemerintah daerah agar memastikan legalitas perusahaan perkebunan sawit dalam operasional, baik kebun maupun pabrik.
Menurutnya, Gubernur Sulteng seharusnya tidak hanya memastikan atau mendorong legalitas perusahaan yang ada di setiap daerah. Namun harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang selama beroperasi tanpa mengantongi izin.
“Gubernur harus tegas menjalankan undang-undang terhadap perusahaan sawit, yang selama menjalankan bisnisnya tidak mengantongi izin,” tegasnya dalam keterangan, Kamis 6 Juni 2024.
Dia mencotohkan, ada 41 perusahaan sawit skala besar yang beroperasi tanpa mengantongi izin legalitas Hak Guna Usaha (HGU) di tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Parigi Moutong, Morowali, Poso, Tolitoli dan Donggala, dengan total luasan 411.957,28 hektare, atau 10,2 persen dari total 53 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah.
“Kalau ditinjau dalam regulasi atau peraturan yang ada, jelas sekali dinyatakan bahwa pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) izin lokasi diberikan untuk jangka waktu tiga tahun sejak izin lokasi itu berlaku efektif. Ditambah lagi Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, bahwa kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengelolaan hasil perkebunan hanya dapat dilakukan perusahaan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan (IUP),” katanya.