Bagi Rusman, hal yang menjadi problem krusial antara lain terkait dengan dapil, bagaimana menyiapkan sumber daya untuk bisa bertarung pada pemilu 2029 atau pemilu 2031 sesuai dengan keputusan MK, yang kedua terkait dengan keterwakilan perempuan, serta menyiapkan partai untuk menghadapi proses verifikasi partai politik.
“Kita ingin menyiapkan lebih dini mungkin agar kedepan menghadapi pemilu 2029 PKS sudah siap segalanya,” tegasnya.
Adapun terkait dengan skema pemilu mendatang, PKS, kata Rusman, hanya bisa melihat sesuai dengan regulasi. Jika sesuai dengan regulasi yang ada, maka aka nada tambahan kursi DPRD Palu dari 35 menjadi 40 kursi, sehingga potensi pemecahan dapil pun sangat mungkin dilakukan.
Dari gambaran itulah, yang kemudian dijadikan dasar oleh Partai Keadilan Sejahtera untuk menyiapkan sumber dayanya yang bisa nanti bertarung pada pemilu 2029 atau pemilu 2031.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, membenarkan adanya potensi perubahan skema pemilu di Kota Palu dengan melihat pertambahan jumlah penduduk.
“Kami menerima beberapa pertanyaan, sekaligus juga tukar informasi dengan Fraksi PKS yang berkunjung di KPU Palu, bahwa terkait dengan isu, terkait dengan pembahasan potensi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, KPU hanya bisa menyampaikan untuk sementara ini adalah potensi bahwa informasi awal per hari ini memang jumlah penduduk Kota Palu sudah melebihi 400 ribu jiwa, sehingga ketika rujukan apa yang kami sampaikan adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka secara normatif dan redaksional menyebutkan penambahan anggota kursi anggota DPRD Kota Palu dari 35 menjadi 40 karena jumlah tersebut,” jelas Idrus.
Jika potensi itu terjadi, maka potensi penataan daerah pemilihan bisa saja terjadi banyak varian. Varian pertama tentu adalah mempertahankan daerah pemilihan sebanyak empat dapil seperti pemilu 2024.



















