Kemudian yang kedua tentu syarat-syarat lain karena kursi bertambah, jumlah penduduk bertambah potensi terpecahnya dapil juga akan terbuka ruang, sebab salah satu syarat untuk adanya daerah pemilihan adalah jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut tidak kurang dari 3 kursi dan tidak melebihi 12 kursi.
“Nah kalua jumlah penduduk bertambah, mengambil contoh tentu ada daerah pemilihan yang jumlah kursinya sudah maksimal, yaitu daerah pemilihan 3 Palu Selatan dan Tatanga jumlah kursinya sekarang kan 12. Jika jumlah penduduk bertambah, maka potensi daerah tersebut itu menjadi terpecah potensinya,” katanya.
Begitu pula pada daerah pemilihan 1, di mana ada Kecamatan Mantikulore dan Kecamatan Palu Timur yang hari ini jumlah kursinya adalah 11 kursi.
Maka jika ada penambahan jumlah penduduk dan juga penambahan jumlah kursi, maka dapil tersebut juga berpotensi terjadi pemecahan.
“Nah kecamatan-kecamatan lain tentu masi dengan skema-skema normal, yakni daerah pemilihan 2 (Palu Utara – Tawaeli) itu memang kursinya empat. Kalaupun terjadi penambahan maka skemanya berada di angka memenuhi syarat untuk tetap bergabung. Begitu juga di daerah pemilihan 4 (Palu Barat – Ulujadi), di mana jumlah kursi hari ini 8, ketika ada penambahan maka masih dalam skema aturan minimal 3 dan maksimal 12,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan skema-skema itu masih potensi yang belum ditetapkan. Potensi itu berpeluang terjadi jika berpijak pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, belum mengacu pada Undang-undang yang akan direvisi.
Sebab, berdasarkan informasi akan ada perubahan Undang-undang kepemiluan seperti yang telah diagendakan. Dimana Komisi II DPR RI bersama pemerintah akan mengundang KPU terkait hal itu.
“Tapi sekali lagi, kita tidak akan jauh berpijak dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 yang menyebutkan pemilu nasional terdapat tiga, presiden, DPRD dan DPD dan pemilu daerah terdapat empat, pemilihan DPRD provisni, DPRD kota dan gubernur atau wali kota dan bupati,” tandasnya. MIL



















