ReferensiA.id- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Palu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu pada Senin, 8 Juni 2026 pagi. Dalam kunjungan itu dibahas sejumlah isu kepemiluan mendatang.
Rombongan dipimpin Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu, Rusman Ramli didampingi anggota Nurhalis Nur dan Ulfa serta tenaga ahli dan staf. Mereka diterima oleh seluruh komisioner KPU Kota Palu.
“Pagi hari ini Fraksi DPRD Kota Palu melakukan silaturahmi dengan KPU Kota Palu. Sebenarnya ini hanya kunjungan diskusi terkait dengan apa yang menjadi isu selama ini di luar, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur banyak terkiat dengan regulasi kepemiluan yang akan datang,” ungkap Rusman kepada awak media.
Antara lain topik pembahasannya adalah terkait dengan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah, kemudian terkait keterwakilan perempuan dan juga isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold apakah berlaku di pusat dan daerah.
“Tetapi yang jauh lebih penting adalah bahwa saat ini untuk Kota Palu sendiri secara jumlah penduduk sudah di angka 400 ribu jiwa, ini kemudian mengakibatkan tentu di pemilu yang akan datang adanya pertambahan kursi,” kata Rusman Ramli.
Dengan adanya potensi pertambahan kursi, tentu akan merubah skema daerah pemilihan (dapil), dari empat dapil berpotensi bertambah. Hal ini pula yang coba dipastikan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Palu kepada komisioner KPU Palu.
“Tapi tadi diskusi kami dengan komisioner KPU sudah diberikan gambaran-gambaran terkait dengan skema dan rancangan terkait dengan potensi perubahan dapil yang ada, dari empat kemudian kemungkinan besar, sesuai dengan skema jumlah penduduk di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Fraksi PKS ingin mempersiapkan segala perangkat partai menuju pemilu pada 2029 maupaun 2031 dengan baik. Fraksi PKS DPRD Kota Palu sebagai perpanjaangan tangan dari PKS Kota Palu tentu akan memberikan pendapat dan saran kepada partai, struktur partai dan kader mereka untuk bisa menyiapkan secara dini apa yang menyangkut terkait dengan regulasi kepemiliuan.
