News  

Gubernur Sulteng Didesak Keluarkan SK Pencabutan Izin Tambang Batu Gamping di Bangkep

Sulteng
Ist

ReferensiA.id- Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai menemui titik terang, usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 28 April 2026 lalu, melahirkan rekomendasi kepada Gubernur untuk mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Baruga Lantai III DPRD Sulteng ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan serta koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (Balas).

Setidaknya ada empat poin krusial termaktub dalam rekomendasi itu, yang menjadi dasar penghentian aktivitas tambang di Banggai Kepulauan.

Yang pertama terkait ancaman ekosistem. Saat ini terdapat 23 IUP (5 operasi produksi dan 18 eksplorasi) yang berada di kawasan karst. Penambangan ini berpotensi merusak fungsi hidrologis, gua-gua alami, serta habitat spesies endemik yang dilindungi.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sulteng Apresiasi Kedewasaan Pendemo di Palu

Kemudian terkait pelanggaran hukum daerah. Aktivitas tambang tersebut dianggap bertentangan dengan Perda Banggai Kepulauan No. 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst dan SK Bupati No. 224 Tahun 2022 yang menetapkan wilayah tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.

Lalu pembatalan izin. DPRD merekomendasikan Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP di Banggai Kepulauan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Transaksi Pameran Produk Kelompok Tani di Palu Capai Belasan Juta

Dan yang terakhir moratorium tambang. Menuntut pemberlakuan moratorium penghentian seluruh izin pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan demi keberlanjutan lingkungan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari Balas, menegaskan Banggai Kepulauan adalah wilayah esensial. Rekomendasi DPRD ini adalah sinyal kuat bahwa bentangan ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *