Gubernur Sulteng Prioritaskan Belanja Produk UMKM Lokal

Belanja Produk UMKM Lokal
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat disapa oleh Presden RI Joko Widodo. / Ist

Adapun mengenai regulasi PDN ini tertuang dalam UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di mana di dalamnya menjelaskan antara lain bagaimana setiap pengadaan yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri, serta pekerjaannya mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara, maka wajib menggunakan produk dalam negeri. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version