ReferensiA.id- Bank BNI Cabang Palu kembali menang di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu digugat. BNI Cabang Palu digugat sebesar Rp6 miliar atas kasus penggelapan dana. Nasabah Bank BNI atas nama Kartini Saleng (penggugat) menggugat BNI Cabang Palu secara materil Rp327 juta dan immaterial Rp6 miliar.
Sebelumnya, nasabah BNI Kartini Saleng menggungat BNI Cabang Palu ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu. Ia menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) Bank BNI dan tergugat lainnya, atas penggelapan dana kredit pra pensiun senilai Rp280 juta oleh Junaedi oknum karyawan marketing Bank BNI Cabang Palu.
Majelis hakim pengadilan Negeri kelas 1A PHI/Tipikor/Palu dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima. Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan upaya hukum banding.
Namun pihak BNI Cabang Palu kembali dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng berdasarkan putusan nomor 44/DPR/2023/PT.PAL tertanggal 14 Juni 2023. Pengadilan Tinggi Sulteng juga menilai gugatan penggugat kabur atau tidak jelas.
Kartini Saleng melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA) di Jakarta atas putusan pengadilan Tinggi Sulteng.
Supriadi SH selaku kuasa hukum penggugat pada 21 Juli 2023 mengajukan kasasi dengan memori kasasi perkara perdata nomor 44/PDT/2023/PT PAL Jo Nomor 31/PDT.G/2022/PN Pal.
Dalam lampiran kasasi yang telah diajukan oleh penggugat menjelaskan, pemohon kasasi perlu menegaskan bahwa upaya hukum ini berdasar pada niat yang tulus untuk memenangkan kebenaran dan keadilan, serta keinginan kuat untuk membuktikan bahwa pandangan yang menilai “penegakan hukum di negeri ini bobrok” 100 persen adalah penilaian yang salah.