Iklan Otda DPRD Sulteng

Hari Ini Pembacaan Putusan Kasus Penembakan Erfaldi, Keluarga Harap Terdakwa Dihukum Maksimal

Kasus penembakan erfaldi
Bripka Hendra, terdakwa penembakan Erfaldi saat demonstrasi di Desa Katulistiwa, Parigi Moutong 13 Ferbuari 2022, sedang menjalani sidang di PN Parimo. / Ophie

ReferensiA.id- KASUS penembakan Erfaldi oleh oknum Anggota Polres Parimo pada aksi demonstrasi di Desa Katulistiwa, Parigi Moutong 12 Ferbuari 2022, kini memasuki tahap akhir. Rencana sidang pembacaan putusan hakim akan digelar pada Jumat, 3 Maret 2023 hari ini. Pembacaan putusan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Parigi.

Pada sidang Jumat, 24 Februari 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bripka Hendra 10 tahun penjara.

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP sesuai dakwaan kesatu.

Menanggapi tuntutan 10 tahun tersebut, Rosmawati, ibu korban mengaku sangat bersyukur.

Menurut Rosmawati, putusan tersebut menandakan ada keadilan bagi anaknya. Ia pun berharap Hakim memvonis sesuai tuntutan tersebut.

Ayah korban, Erwin Lahadado menyebut, yang penting pelaku sudah dihukum. Sudah dipenjara, itu berarti dia sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Itu saja harapan kami supaya ada keadilan,” ujarnya dalam keterangan pada Kamis, 2 Maret 2023 malam.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP HAM) Sulawesi Tengah, Nurlaela Lamasitudju, menyebut kasus penembakan Erfaldi (alm) akhirnya menemui titik terang, setelah ada tuntutan Jaksa 10 tahun penjara.

”Kami sangat berharap hakim akan memberi keputusan maksimal bagi pelaku bripka Hendra atas kematian korban,” kata Nurlaela.

Nurlaela juga menyebut, Hakim harus mempertimbangkan permohonan restitusi dari keluarga korban.

Putu Ardika Yana, psikokolog yang mendampingi keluarga korban mengatakan, pada umumnya keluarga sudah berupaya untuk menerima kepergian Erfaldi, tapi itu tidak mudah bagi keluarga.

Dia bilang, selama pendampingan psikologis, selalu diupayakan untuk mencegah terjadinya gangguan mental yang serius.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *