ReferensiA.id – Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berhati-hati saat ingin melakukan kredit melalui aplikasi pinjaman online. Pasalnya, hanya 103 perusahaan pinjaman online (Pinjol) yang mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh pihak OJK, hingga 3 Januari 2022 terdaftar 103 fintech lending atau pinjol yang dinyatakan legal dan berizin.
“Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin yang sebelumnya berstatus terdaftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa,” tulis keterangan OJK yang diterima ReferensiA.id, Senin 10 Januari 2022.
Selain itu, ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Secara berkala OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK, bisa pula cek melalui Kontak OJK di nomor 157, dan WA 081 157 157 157.
“Ingat sebelum meminjam, #CekDulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman ya dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis keterangan itu. red