ReferensiA.id- Kasus penembakan seorang warga bernama Erfaldi oleh oknum polisi Bripka H di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bakal memasuki babak baru. Kasus itu akan kembali disidangkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak keluarga korban pada Rabu, 4 Januari 2022 besok.
Erfaldi meregang nyawa akibat tembakan peluru panas seorang pasukan dari Polres Parigi Moutong dengan tersangka Bripka H. Kasusnya telah bergulir hampir satu tahun (sejak kejadian pada 12 Februari 2022).
Besok sidang kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi dari keluarga korban akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 Wita.
Seperti diketahui, penembakan Erfaldi terjadi pada saat pembubaran masa aksi penolakan tambang emas PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu, 12 Februari 2022 silam.
Menghadapi sidang besok, pihak yang memberikan pendampingan dan keluarga Erfaldi pun telah melakukan persiapan, demi mendapat keadilan atas kasus itu.
“Menghadapi waktu sidang yang sangat ditunggu-tunggu ini, SKP-HAM (Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusi) Sulawesi Tengah dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar rapat koordinasi secara daring (Senin 2 Januari 2023) bersama keluarga korban,” ungkap Direktur SKP-HAM Nurlaela Lamasitudju dalam keterangannya, Selasa 3 Januari 2022.
Kata dia, rapat koordinasi itu dimaksudkan untuk mengatur persiapan teknis pada saat persidangan nantinya.
Beberapa hal teknis yang sedang dipersiapkan tersebut antara lain, konsolidasi keluarga, kerabat dan sahabat korban untuk mendukung proses persidangan agar berjalan aman, lancar dan berpihak kepada korban.
“Sebagai saksi, ibu Rosnawati (ibu Erfaldi) sudah tidak sabar ingin hadir di persidangan,” katanya.