Ini Beberapa Sebab Anggota Parpol Dinyatakan TMS Saat Verifikasi Faktual

Sebab anggota parpol dinyatakan tms
KPU Sulteg verifikasi faktual kepengurusan salah satu parpol, belum lama ini. Saat ini, KPU kabupaten kota sedang lakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol. / ReferensiA.id

“Kita berikan surat pernyataan, kalau diisi maka statusnya tidak memenuhi syarat. Kalau tidak mau diisi berarti dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Lima, keanggotaan parpol TMS jika anggota parpol telah meninggal dunia pada masa sebelum pendaftaran parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa.

Namun, meskipun telah meningggal dunia akan tetap memenuhi syarat apabila anggota parpol meninggal dunia sejak masa pendaftaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/Kepala Desa atau sebutan lain. Batasannya adalah 1 Agustus sebagaimana jadwal parpol mendaftar.

“Kalau meninggal dunia sebelum 1 Agustus, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi, kalau meninggal setelah 1 Agustus, maka akan dinyatakan memenuhi syarat, dengan catatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa lurah,” ujarnya.

Enam, keanggotaan parpol TMS jika jika anggota tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dihadirkan oleh penghubung parpol, dan tidak dapat juga menggunakan sarana teknologi informasi (video call) sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara penghubung parpol atau LO dengan tim verifikator. Begitu juga stakeholder terkait sangat dibutuhkan peranannya agar verifikasi faktual ini dapat berjalan dengan lancar.

Diketahui, dari 18 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi hanya 9 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diverifikasi faktual.

Adapun 9 parpol parlemen (lolos PT pada Pemilu 2019) yang berdasarkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak diverifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi.

Sembilan parpol yang diverifikasi faktual adalah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Ummat dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News
Exit mobile version