Inpres 8/2022: Rehab Rekon Pascabencana Sulteng Libatkan 22 Kementerian Lembaga

Rehab Rekon pascabencana
Aksi teatrikal penyintas bencana yang berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng, beberapa waktu lalu. Saat ini telah terbit Inpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi atau rehab rekon pascabencana gempa, tsunami dan likuefaksi di Sulawesi Tengah melibatkan 22 kementerian lembaga.

Pelibatan 22 kementerian lembaga itu termaktub dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penuntasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Inpres ini dikeluarkan pada 14 September 2022 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.

Berbeda dengan sebelumnya, Inpres Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya. Inpres 10/2018 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2020 itu melibatkan 35 kementerian lembaga.

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam keterangan pers, Rabu 21 September 2022 mengatakan, terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2022 adalah jawaban atas permohonan kepada Presiden agar memberikan perhatian dan dukungan serta kepastian atas percepatan penuntasan rehab dan rekon dampak bencana alam di Sulawesi Tengah.

Rusdy Mastura mengharapkan kepada semua kementerian terkait agar dapat menjalankan Inpres dengan baik agar harapan masyarakat terdampak bencana alam memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Diketahui dalam Inpres 8/2022, Presiden menginstruksikan melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan rehabilitasi yang terdiri atas perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan sarana dan prasararta umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *