ReferensiA.id- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat Gubernur Sulteng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing di PT QMB New Energy Materials.
“Gubernur memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski verifikasi lapangan mengonfirmasi pelanggaran dan jatuhnya korban jiwa, Pemprov Sulteng justru bungkam,” kata Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, Kamis 6 Agustus 2026.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut dilayangkan menyusul rentetan tragedi longsor limbah tailing Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang terjadi pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang telah mengakibatkan total lima korban jiwa meninggal serta merusak ekosistem pesisir Bahodopi.
Investigasi Jatam menemukan, aktivitas pengelolaan limbah B3 berupa tailing oleh PT QMB dan mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, diduga kuat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) yang sah dari instansi berwenang.
Pelanggaran ini menabrak langsung ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) jo Pasal 274 ayat (1) PP No 22 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 mengantongi izin teknis sebelum beroperasi.
Dia menyebutkan, sebelum membawa perkara ini ke meja hijau, Jatam telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur pada 4 Mei 2026, namun hingga tenggang waktu 60 hari berakhir, pemerintah daerah tidak mengambil langkah nyata.
“Sampai waktu 60 hari berakhir, Pemprov tidak pernah memberikan tanggapan,” ujarnya.
Dalam petitumnya di PTUN Palu, Jatam Sulteng meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.



















